Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara blokir kartu ATM yang hilang atau rusak.

Musibah bisa terjadi kapan saja.  Seperti bencana alam atau kejadian yang tidak menyenangkan lainnya, seperti kehilangan kartu ATM, ATM tertelan di mesin ATM. 

Didalam kartu ATM tertulis dengan jelas bahwa kartu ATM itu milik bank. Maka, jika ada seseorang yang menemukan kartu ATM yang tercecer  dimana saja dan sang penemunya itu tidak mengetahui siapa pemiliknya dari kartu ATM tersebut, hendaknya kartu ATM itu di kembalikan ke bank yang terkait.

nanti pihak Bank akan menginput nomor yang ada di depan kartu ATM anda kedalam sistem dan disitu akan ketauan nama, alamat, tempat tanggal lahir, pekerjaan, agama, status, nama bapak/ibu kandung, dan nomor handphone dari pemilik kartu ATM tersebut. Dari nomor handphone yang didaftarkan itulah nanti di pake oleh pihak Bank untuk menghubungi si pemilik kartu ATM (jika nomor masih aktif). Untuk pengambilan kembali kartu ATM nya si nasabah datang ke  alamat kantor bank  yang menghubungi nya tadi serta membawa buku tabungan dan KTP asli.

Kartu ATM.

Lalu bagaimana jika anda mengalami hal seperti kehilangan kartu ATM apa yang harus anda lakukan?

Eiss anda jangan panik dulu tentang masalah ini,  intinya semua masalah pasti ada jalan keluarnya. 
Di artikel kali ini saya akan memberikan penjelasan secara lengkap tentang masalah anda, yaitu cara memblokir kartu ATM entah itu karna hilang, di curi orang, dan lain sebagainya,

jika Anda mengalami hal seperti diatas maka, Langkah pertama yang harus anda lakukan adalah langsung memblokir kartu ATM tersebut.

Baca juga: cara mengetahui kadaluwarsa kartu ATM BNI

Bisa langsung datang ke kantor Bank terkait, maupun langsung menghubungi Call Centre Bank terkait. supaya tidak terjadi penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dengan kartu ATM Anda.

Melakukan pemblokiran kartu ATM yang hilang/tertelan.

Jadi, laporan yang bersifat mendadak  seperti kartu ATM hilang/tertelan, maka untuk keamanan data rekening Anda dapat langsung segera melakukan pemblokiran kartu ATM, dengan menghubungi Layanan 24 Jam Call Centre Bank terkait.

Apabila kartu ATM diblokir atas laporan kartu tertelan/tertinggal, untuk semua transaksi yang terjadi sebelum adanya pemblokiran kartu, merupakan tanggung jawab nasabah sepenuhnya selaku pemegang kartu/pemilik rekening.

Sebagai informasi: untuk pemblokiran kartu ATM/debit bersifat permanen, sehingga apabila kartu tersebut telah diblokir, maka nantinya kartu ATM/debit yang diblokir tidak dapat dipergunakan lagi (walaupun fisik kartu ATM masih ada). Nasabah dapat membuat kartu ATM yang baru, dimana pembuatan kartu ATM/debit harus dilakukan oleh nasabah pemilik rekening dan tidak bisa diwakilkan.

Untuk kepemilikan rekening berupa Buku Tabungan, penggantian Kartu ATM/debit dapat dilakukan di kantor Bank terkait, pembuka rekening atau kantor cabang lainnya, dengan membawa persyaratan sebagai berikut:
Kartu Identitas Diri (KTP/SIM/Passport) yang masih berlaku.

Baca juga: cara mengetahui expired Kartu ATM BCA. 

Catatan:
jika kartu identitas nasabah hilang, maka nasabah HARUS membawa Surat Keterangan dari Dukcapil / RESI pengganti KTP sementara yang memuat nomor Kependudukan dan foto anda didalamnya, serta pembuatan kartu ATM baru dapat dilakukan di cabang pembuka rekening atau kantor cabang terdekat lainnya. Nasabah dikenakan biaya pembuatan kartu ATM baru sesuai dengan ketentuan dan peraturan Bank terkait, semua perbankan di Indonesia memiliki peraturan masing-masing dalam hal biaya ganti kartu ATM dan buku tabungan hilang/rusak.

Untuk biaya administrasi ganti kartu ATM rusak/hilang di setiap perbankan di Indonesia memiliki kebijakan masing-masing, seperti Bank BRI, BCA, BNI dan lainnya sekitar di bawah Rp. 50.000, tergantung tipe kartu ATM yang Anda miliki, tetapi alangkah baiknya anda membawa yang uang lebih untuk jaga-jaga saja, untuk pembayaran biaya nya bisa tunai atau langsung debit dari rekening.

Itulah penjelasan secara singkat yang bisa saya bagikan kepada Anda, mengenai cara blokir kartu ATM yang dimiliki oleh perbankan yang ada di Indonesia, seperti Bank BCA, mandiri, BNI, BRI dan lainnya.

Posting Komentar untuk "Cara blokir kartu ATM yang hilang atau rusak."