Akad-akad yang digunakan oleh perbankan syariah di Indonesia.
Pada artikel kali ini penulis ingin membagikan penjelasan kepada Anda semua tentang akad-akad apa saja sih yang biasa di gunakan oleh perbankan syariah di Indonesia.
Akad Adalah sesuatu perjanjian (kontrak) yang dilakukan oleh kedua belah pihak/Bank dan nasabah dengan kesepakatan bersama.
Berikut ini macam akad yang digunakan oleh perbankan syariah yang ada di Indonesia:
1. Akad wadiah (titipan).
Yaitu uang nasabah harus di jaga dan dikembalikan bila nasabah bersangkutan menghendakinya. Dan bank bertanggung jawab penuh atas pengembalian uang tersebut secara utuh. Dan juga nasabah mendapatkan bagi hasil sesuai keuntungan Bank.
2. Akad Mudharabah. (Bagi hasil).
Merupakan bentuk kerja sama antar dua pihak yang dimana pemilik modal mempercayakan dana kepada pihak pengelola dengan perjanjian bagi hasil yang ditetapkan dari awal.
3. Akad murabaha (jual beli).
Dalam bentuk jual beli barang atau jasa antar bank dengan nasabah. Bank akan membeli barang yang diinginkan nasabah, lalu Bank akan menjual kembali kepada nasabah bersangkutan dengan harga yang diperoleh ditambah dengan margin atau keuntungan di sepakati antar Bank dengan nasabah bersangkutan.
4. Akad ijarah.
Adalah akad dalam bentuk sewa menyewa dimana pemilik properti berupa kos-kosan, aparteme dan lainnya. Kepada orang lain untuk dikontrakan dengan jangka waktu yang disepakati bersama. Tampa diikuti dengan ke pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.
5. Akad ijarah Mudtahiyah bit tamlik.
Adalah dalam bentuk penyedia dana/uang dalam rangka pemindahan hak guna atau manfaat dari suatu barang/jasa berdasarkan transaksi sewa dengan opsi pemindahan kepemilikan barang.
6. Akad wakalah.
Adalah bentuk memberikan pelimpahan/kuasa kepada orang lain dalam hal yang bisa diwakilkan.
7. Akan ujrah.
Adalah memberikan kuasa kep uhhada orang lain untuk melakukan suatu tindakan yang disetujui oleh pemberi kuasa. Dengan itu penerima Kuasa akan mendapatkan imbala.
8. Akad salam.
Adalah akad dalam bentuk pembiayaan suatu barang pemesanan dan pembayarannya dilakukan diawal dengan syarat dan ketentuan yang disepakati bersama ( prabayar).
9. Akad istisna.
Adalah akad dalam bentuk pembiayaan suatu barang dengan cara pemesanan pembuatan barang tertentu yang sudah disepakati antar pemesan dan pembeli.
10. Akad qardh.
Adalah akad dalam bentuk pinjaman dana/uang kepada nasabah dengan ketentuan/syarat bahwa nasabah bersangkutan wajib wajib mengembalikan dana yang diterimanya pada waktu yang sudah disepakati bersama.
11. Akad rahn.
Adalah akad dalam bentuk menggadaikan suatu barang kepada pihak lain, dengan uang sebagai gantinya. Akad ini biasa digunakan oleh Bank sebagai akad tambahan pada pembiayaan yang beresiko dan memerlukan jaminan tambahan.
12. Akad musyarakah Mutanaqisah.
Adalah akad dalam bentuk jual beli untuk mengatur antara dua pihak atau lebih dari suatu barang. Yang nantinya salah satu pihak akan membeli dari pihak lainnya dengan konsep cicil atau bertahap.
13. Akad musyarakah.
Adalah akad dalam bentuk kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk usaha/proyek tertentu, yang dimana masing-masing pihak berkontribusi memberikan dana/uang dengan keuntungan yang didapat akan dibagi dengan kesepakatan bersama. Sedangkan untuk kerugiannya akan dibagi sesuai kontribusi dana berupa aset, kas maupun non- kas dengan konsep sesuai syariah.
Itulah ulasan yang bisa saya bagikan kepada Anda semua tentang akad akad yang digunakan oleh perbankan syariah di Indonesia.
Semoga bermanfaat...
Posting Komentar untuk "Akad-akad yang digunakan oleh perbankan syariah di Indonesia."