Jenis-jenis cek dan Aturan Penggunaannya.
Cek merupakan sebuah kertas unik yang mana isinya berupa surat perintah tanpa syarat dari nasabah kepada Bank untuk melakukan suatu transaksi pembayaran/penarik tunai sejumlah uang yang nominalnya sudah tertulis didalam cek tersebut.
Kepada nasabah yang ditulis atau pembawa cek tersebut.
Nah berikut ini merupakan Jenis-Jenis Cek dan Aturan Penggunaannya yang perlu anda ketahui bersama.
Contoh:
Terdapat di dalam sebuah cek tertulis perintah pembayaran atas sebuah rumah kepada Arif dengan nominal uang didalam cek Rp 10.000.000 atau bayarlah kepada PT sudasfa Permai dengan nominal uang Rp 40.000.000, maka cek ini disebut sebagai Cek Atas Nama. Namun perlu diperhatikan, ada catatan bahwa kata-kata seperti atau pembawa di belakang nama yang disebutkan didalam cek harus dicoret.
Apabila terjadi hal seperti ini:
Contoh, si Arif ingin mencairkan cek dengan nominal uang Rp 200 juta. Namun si Arif Hanya memiliki uang di dalam rekening gironya sebanyak Rp 100 juta. berarti Arif memiliki selisih dana sebesar Rp 100 juta apabila ingin menariknya. Sangat jelas bahwa uang yang ada di dalam cek tersebut kurang dari jumlah dana yang ada.
Perlu anda ketahui, Agar cek bisa digunakan untuk transaksi maka cek harus memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dengan Undang-Undang Hukum Dagang Pasal 178. Sebagai berikut:
- Nama Cek harus jelas dalam teks untuk membayar sejumlah uang tertentu.
- Nama pihak yang harus membayar tertarik.
- Penunjukan tempat dimana pembayaran harus dilakukan.
- Pernyataan tanggal beserta tempat Cek ditarik.
- Tanda tangan orang yang mengeluarkan Cek atau penarik.
Itulah sedikit penjelasan mengenai jenis-jenis cek yang biasa dipakai di Indonesia beserta syarat dan ketentuan cara penggunaannya.
Posting Komentar untuk "Jenis-jenis cek dan Aturan Penggunaannya."